Kecelakaan Novi Amilia
Selasa, 16 Oktober 2012
0
komentar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini status Novi masi diamankan dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk Novi statusnya masih diamankan. Walau nantinya tetap akan diperiksa dan dikenakan pasal. Saat ini masih belum di BAP, jadi statusnya masih diamankan," ucap Rikwanto, Senin (15/10/2012).
Rikwanto menambahkan, jika sudah di BAP dan sehat, Novi akan dikenakan UU Lalulintas pasal 311 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 Jo 127.
Rikwanto menambahkan, jika sudah di BAP dan sehat, Novi akan dikenakan UU Lalulintas pasal 311 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 Jo 127.
Demikian Info terbaru Mengenai Kecelakaan Novi Amilia,
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kecelakaan Novi Amilia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ompalembaja.blogspot.com/2012/10/kecelakaan-novi-amilia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar